Search

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN ACEH TAMIANG

  • HOME
  • AMDAL
  • LIMBAH
  • PENAATAN
  • PERSAMPAHAN
  • PERTAMANAN
  • PJU
  • EDUKASI
  • GALERI FOTO
  • VIDEO
Menu
  • HOME
  • AMDAL
  • LIMBAH
  • PENAATAN
  • PERSAMPAHAN
  • PERTAMANAN
  • PJU
  • EDUKASI
  • GALERI FOTO
  • VIDEO
Search
Close
  Info DLH
DLH Aceh Tamiang Beri Edukasi Pada Masyarakat Akan Bahayanya Menangkap Ikan Dengan Racun 4 Maret 2021
Meracun Ikan di Sungai, Dlh Aceh Tamiang Kirim Tim Pencegahan dan Edukasi 2 Maret 2021
DLH Aceh Tamiang Gelar Rapat Penilaian DPLH Industri Pengolahan Pinang 23 Februari 2021
Dlh Aceh Tamiang Gelar Rapat Teknis Penilaian UKL-UPL Stone Crusher Plant PT. Perapen Prima Mandiri 23 Februari 2021
Permen LHK Terbaru: Hutan Lindung Bisa Diubah Jadi Food Estate 21 November 2020
Next
Prev

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN ACEH TAMIANG

HOME
PROFIL
SEJARAH
STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas
LAYANAN
PENAATAN
AMDAL
PERSAMPAHAN
PERTAMANAN
PJU
LIMBAH
INFORMASI
KONTAK KAMI
DOWNLOAD PERATURAN
PPID
JDIH

=> Download Peraturan

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH
UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Persampahan
Permen LH 16 Tahun 2012 Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOK LH
Permen LH 05 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang IZIN LINGKUNGAN

KLHK Kenalkan Kebijakan Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan

  • admin
  • Juli 11, 2019
  • KILAS LINGKUNGAN
Telah Dibaca : 183

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 11 Juli 2019. KLHK mengenalkan kebijakan serta tata cara penerapan label ramah lingkungan untuk pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan. Kebijakan ini diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kinerja lingkungan, efisiensi penggunaan sumberdaya alam sekaligus meningkatkan daya saing produk.

“Penerapan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan juga bermakna keteladanan perubahan perilaku dari jajaran pemerintah, yang juga akan diperluas jangkauannya pada komunitas-komunitas yang telah terbentuk di masyarakat,” kata Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Laksmi Dhewanti, dalam acara Workshop Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan di Jakarta, (11/7).

Tahun 2018, Laksmi menjelaskan, anggaran belanja pemerintah mencapai Rp. 1.040 Triliun, sehingga pemerintah merupakan kelompok konsumen masif yang dapat melakukan perubahan pola konsumsi ramah lingkungan secaara terstruktur dan sistematis. Oleh karena itu, pemerintah harus menjadi agen perubahan (agent of change) bagi konsumen masyarakat yang lebih luas.

“Program ini diharapkan dapat memberikan efek domino terhadap perubahan pola konsumsi dan green lifestyle, peningkatan inovasi dan investasi ramah lingkungan, serta tumbuhnya kapasitas industri produk yang ramah lingkungan,” lanjutnya.

Penerapan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan tahun 2019 akan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada satuan kerja pendahulu dan dimulai untuk 6 (enam) produk pioneer yang telah mendapatkan label ramah lingkungan. Keenam produk tersebut adalah: kertas fotocopy yang telah memenuhi SNI Kriteria Ekolabel; folder file yang memenuhi kesesuaian klaim spesifik tidak mengandung PVC dan dapat didaur ulang; kayu untuk furniture yang telah memenuhi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK); 2 (dua) teknologi pengolah limbah medis; dan piranti pengkondisi udara (AC) yang hemat energi.

Dari sisi produsen, penerapan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan memberikan insentif bagi penyedia barang dan jasa yang telah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan. Insentif berupa “image” yang baik terhadap produk-produk ramah lingkungan dapat meningkatkan daya saing dengan produk-produk yang tidak ramah lingkungan. Program ini juga dapat merangsang timbulnya inovasi dan investasi dalam menghasilkan barang dan jasa yang ramah lingkungan. [] menlhk.go.id

Bagikan ==>

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Related Posts

DLH Aceh Tamiang Beri Edukasi Pada Masyarakat Akan Bahayanya Menangkap Ikan Dengan Racun
EDUKASI

DLH Aceh Tamiang Beri Edukasi Pada Masyarakat Akan Bahayanya Menangkap Ikan Dengan Racun

by admin
4 Maret 2021
Meracun Ikan di Sungai, Dlh Aceh Tamiang Kirim Tim Pencegahan dan Edukasi
EDUKASI

Meracun Ikan di Sungai, Dlh Aceh Tamiang Kirim Tim Pencegahan dan Edukasi

by admin
2 Maret 2021
DLH Aceh Tamiang Gelar Rapat Penilaian DPLH Industri Pengolahan Pinang
AMDAL

DLH Aceh Tamiang Gelar Rapat Penilaian DPLH Industri Pengolahan Pinang

by admin
23 Februari 2021

Populer

  • Ini 70 Jenis Koleksi Tanaman Asman Toga DLH Atam

    Ini 70 Jenis Koleksi Tanaman Asman Toga DLH Atam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OK. M. Zaky dan Nindy Zulfina Duta Lingkungan Hidup Atam 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Tamiang Bersihkan Sampah di Pantai Pulau Rukui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi Penilai Amdal Atam Gelar Sidang Penilaian ANDAL dan RKL-RPL Bendung dan Jaringan Irigasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Atam Lakukan Pengawasan Ketaatan Terhadap Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kontak Kami 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang
Jln. Ir. H. Juanda (depan Hotel Morielisa) – Karang Baru
Kode Pos 24476, email : dlhatam1@gmail.com 
Website : lhk.acehtamiangkab.go.id 

LAYANAN

  • PENAATAN
  • AMDAL
  • PERSAMPAHAN
  • LIMBAH
  • PERTAMANAN
  • PJU
Menu
  • PENAATAN
  • AMDAL
  • PERSAMPAHAN
  • LIMBAH
  • PERTAMANAN
  • PJU

Hak Cipta © 2019 DLH ACEH TAMIANG. Semua Hak Dilindungi.

Facebook-f Twitter Google-plus-g
HOME
AMDAL
LIMBAH
PENAATAN
PERSAMPAHAN
PERTAMANAN
PJU
EDUKASI
GALERI FOTO
VIDEO
HOME
PROFIL
SEJARAH
STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas
LAYANAN
PENAATAN
AMDAL
PERSAMPAHAN
PERTAMANAN
PJU
LIMBAH
INFORMASI
KONTAK KAMI
DOWNLOAD PERATURAN
PPID
JDIH