KARANG BARU — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang mengusulkan tiga rancangan qanun (Raqan) tahun 2019 ini dan telah dilakukan pembahasan di tingkat Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tamiang, Rabu (04/09).
Sebelumnya khusus untuk Raqan Pengelolaan Persampahan juga telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada bulan Agustus yang lalu.
Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi, Rancangan Qanun Pengelolaan Persampahan, Raqan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Revisi Qanun tentang Tarif Retribusi Persampahan.
Pembahasan di tingkat Banleg DPRK Atam dihadiri Kepala Dinas LH Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA, Sekretaris Ismawati SP, Kabid Pengelolaan Persampahan T. Ibnu Hibban SE, Kabid Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zulkifli, S.Hut serta para kepala seksi yang bersangkutan.
Dalam pembahasan tersebut, pihak DLH Aceh Tamiang juga ikut menghadirkan ahli hukum lingkungan dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Dr. Yanis Rinaldi, SH, M.Hum yang selama ini ikut membantu dan memfasilitasi DLH Atam dalam menyusun Draft ketiga Raqan tersebut.
Sementara Anggota Banleg DPRK Atam yang hadir antara lain Tgk. Irsyadul Afkar, Hamdani, Erawati, Mawardi Nur dan Sarhadi.
Pembahasan tiga raqan yang diajukan DLH tersebut juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Setdakab Atam Ramadani, SH. Dalam pembahasan yang membutuhkan waktu sekitar 6 jam itu berlangsung lancar dan tanpa kendala yang berarti. []