KARANG BARU — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rumah Potoh Hewan (RPH) Kabupaten Aceh Tamiang, selasa (10/11/2020).
Pembahasan dilakukan bertempat di Gedung Aula Pertemuan DLH, rapat yang dimulai pukul 09.00-12.00 WIB dihadiri Konsultan, Pemrakarsa kegiatan (Dinas Pertanian Perkebunan dan Perernakan), dan perwakilan SKPK terkait (DinKes, DPMPTSP, Dinas PUPR, dan DLH).
Rumah Potong Hewan (RPH) ini rencananya akan dibangun di Dsn. Alur Putih Kp. Paya Meta Kec. Karang Baru. Adapun kegiatan yang berlangsung di RPH nantinya antara lain penerimaan ternak, pengecekan kesehatan, penyembelihan, hingga menghasilkan produk berupa karkas yang diharapkan memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal).
Kepala Dinas PPP menyampaikan bahwa sebelmnya Kab. Atam pernah mempunyai RPH di daerah Kp. Suka Jadi, namun kondisi RPH tersebut sudah tidak layak lagi dari segi sarana, prasarana juga pengelolaannya.
Rapat Teknis pembahasan dokumen UKL-UPL RPH ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa Dok. UKL-UPL Rumah Potong Hewan dapat diterima dengan perbaikan sesuai dengan saran/perbaikan dari peserta rapat. []