RANTAU — Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang bersama Dinas PMPTSP dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan melakukan kegiatan Verifikasi Lapangan terhadap kasus pengaduan dugaan pencemaran di Dsn. Batu Delapan Kp. Rantau Pauh Kec. Rantau, Jumat (13/11/2020).
Pengaduan disampaikan oleh perwakilan warga Batu Delapan pada Rabu (11/11/2020). Warga mengeluhkan banyaknya lalat di pemukiman diduga karena usaha/kegiatan ternak ayam.
Saat dilakukan verifikasi lapangan, tim menemukan fakta-fakta ssebagai berikut :
1. Usaha ternak ayam yang menjadi objek pengaduan atas nama Ibu Munira.
2. Usaha kegiatan di lokasi terdiri dari Peternakan Ayam Pedaging/Broiler (tipe close house) dan Peternakan Ayam Petelur.
3. Pemilik usaha hanya memiliki Rekomendasi Camat utk usaha/kegiatan Peternakan Ayam Pedaging/Broiler (tipe close house), sedangkan untuk usaha/kegiatan Peternakan Ayam Petelur (yang menjadi pusat perhatian pengaduan warga) belum memiliki izin/rekomendasi apapun.
4. Peternakan Ayam Petelur sudah beroperasi kurang lebih selama 1 tahun dengan kapasitas 800 ekor, dengan ukuran kandang 8m x 25m. Lantai kandang di semen kasar,, berpagar kawat keliling, bangunan kayu semi permanen, dan tidak memiliki saluran drainase.
5. Kondisi sekitar kandang cukup bersih, namun bau tak sedap tetap tercium, terdapat lalat di sekitar kandang, kotoran ternak tebal dan menumpuk di lantai kandang.
6. Jarak kandang ke pemukiman sangat dekat +/- 5m.
7. Pemilik menyatakan akan menutup usaha Peternakan Ayam Petelur dalam 5 bulan ke depan (setelah habis masa produktif ayam) dan tidak akan beroperasi lagi.
Mengakhiri kegiatan verifikasi lapangan tersebut, tim verifikasi menyepakati beberapa hal antara lain ; pemilik usaha dituntut utk segera melanjutkan perizinan utk usaha/kegiatan Peternakan Ayam Pedaging/Broiler (tipe close house). Sedangkan terkait tindakan lanjutan utk usaha/kegiatan Peternakan Ayam Petelur akan dibahas lebih lanjut untuk menetukan keputusan apakah harus segera ditutup atau dituntut utk mengurus izin, atau diberikan kelonggaran utk tetap beroperasi selama 5 bulan ke depan dengan pengelolaan dan pengawasan yang ketat. []