Search

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN ACEH TAMIANG

  • HOME
  • AMDAL
  • LIMBAH
  • PENAATAN
  • PERSAMPAHAN
  • PERTAMANAN
  • PJU
  • EDUKASI
  • GALERI FOTO
  • VIDEO
Menu
  • HOME
  • AMDAL
  • LIMBAH
  • PENAATAN
  • PERSAMPAHAN
  • PERTAMANAN
  • PJU
  • EDUKASI
  • GALERI FOTO
  • VIDEO
Search
Close
  Info DLH
Bupati dan Kadis LH Sosialisasi Kebersihan Kota Kualasimpang 17 April 2021
DLH Atam Gelar Rapat Formulir UKL-UPL Industri Pemecah Batu (Stone Crusher Plant) PT. Aqyla Jaya Mandiri 9 April 2021
DLH Atam Gelar Rapat Perbup Pemanfaatan Tandan Kelapa Sawit 7 April 2021
Perbaikan Lampu di Jembatan Aceh Tamiang 1 April 2021
WWF Gelar Sosialisasi Pelestarian Mangrove di Aceh Tamiang 26 Maret 2021
Next
Prev

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN ACEH TAMIANG

HOME
PROFIL
SEJARAH
STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas
LAYANAN
PENAATAN
AMDAL
PERSAMPAHAN
PERTAMANAN
PJU
LIMBAH
INFORMASI
KONTAK KAMI
DOWNLOAD PERATURAN
PPID
JDIH

=> Download Peraturan

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH
UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Persampahan
Permen LH 16 Tahun 2012 Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOK LH
Permen LH 05 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang IZIN LINGKUNGAN

DLH Aceh Tamiang Beri Edukasi Pada Masyarakat Akan Bahayanya Menangkap Ikan Dengan Racun

  • admin
  • Maret 4, 2021
  • EDUKASI, Tak Berkategori
Telah Dibaca : 49

Disaat musim kemarau permukaan air Sungai di Hulu Tamiang semakin surut, hal tersebut acap kali dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab meracun dan memutas ikan dengan obat-obatan berbahaya, hal ini membuat warga resah dan meminta instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ‘illegal fishing’ yang dapat mencemarkan lingkungan.

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang Sayed Mahdi, SP. M.Si. M.MA, mengirim Tim Pencegah dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan dari racun yang di Ketuai oleh Safri. SE dan anggota Susiani, SSI, Syahrifal, Kasir, dan Usman AR, langsung turun ke Kampung Batu Bedulang Dusun Serkel Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang, Kamis (4/3/21).

Ketua tim Safri. SE dihadapan perangkat Desa tepatnya di tepi sungai Serkel Batu Bedulang mengatakan kunjungan ke kampung Batu Bedulang ini lebih bersifat mencegah dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan dari racun.

“Kami hanya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan tidak merusak ekosistem air,” terangnya.

Namun upaya itu diakuinya belum maksimal dan butuh gebrakan yang lebih kuat melalui perangkat dan Pemerintah Kampung.

Masyarakat dapat memahami tentang sangat pentingnya menjaga ekosistem air, demi keberlangsungan habitat ikan khas Aceh Tamiang, jangan sampai keberadaan ikan ikan tersebut hanya tinggal nama akibat rusaknya ekosistem air.

“Bagaimana nantinya jika anak cucu kita tidak mengenal ikan Jurung, Lamedok, Paitan jika habitatnya rusak” sebut Safri.

Dijelaskan Safri saat ini Aceh Tamiang ada Qanun No 6 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni pads Pasal 118 Point q menegaskan, setiap orang dilarang menangkap ikan dengan cara menyetrom dengan listrik menggunakan bahan kimia seperti Pottasium Sianida, menggunakan bahan Peledak. Jika melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda 5 Juta Rupiah atau sanksi pidana kurungan 3 bulan, papar Safri. SE.

Untuk itu diharapkan Datok Penghulu dan Perangkat Desa dapat mensosialisasi Qanun No. 6 Tahun 2019 melalui pengajian dan bila perlu dibuat resam kampung untuk menghentikan penangkapan ikan dengan cara illegal, sebut Safri Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang. [] admin

Bagikan ==>

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Related Posts

Bupati dan Kadis LH Sosialisasi Kebersihan Kota Kualasimpang
KEBERSIHAN

Bupati dan Kadis LH Sosialisasi Kebersihan Kota Kualasimpang

by admin
17 April 2021
DLH Atam Gelar Rapat Formulir UKL-UPL Industri Pemecah Batu (Stone Crusher Plant) PT. Aqyla Jaya Mandiri
AMDAL

DLH Atam Gelar Rapat Formulir UKL-UPL Industri Pemecah Batu (Stone Crusher Plant) PT. Aqyla Jaya Mandiri

by admin
9 April 2021
DLH Atam Gelar Rapat Perbup Pemanfaatan Tandan Kelapa Sawit
AMDAL

DLH Atam Gelar Rapat Perbup Pemanfaatan Tandan Kelapa Sawit

by admin
7 April 2021

Populer

  • Ini 70 Jenis Koleksi Tanaman Asman Toga DLH Atam

    Ini 70 Jenis Koleksi Tanaman Asman Toga DLH Atam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OK. M. Zaky dan Nindy Zulfina Duta Lingkungan Hidup Atam 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Tamiang Bersihkan Sampah di Pantai Pulau Rukui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi Penilai Amdal Atam Gelar Sidang Penilaian ANDAL dan RKL-RPL Bendung dan Jaringan Irigasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Atam Lakukan Pengawasan Ketaatan Terhadap Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kontak Kami 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang
Jln. Ir. H. Juanda (depan Hotel Morielisa) – Karang Baru
Kode Pos 24476, email : dlhatam1@gmail.com 
Website : lhk.acehtamiangkab.go.id 

LAYANAN

  • PENAATAN
  • AMDAL
  • PERSAMPAHAN
  • LIMBAH
  • PERTAMANAN
  • PJU
Menu
  • PENAATAN
  • AMDAL
  • PERSAMPAHAN
  • LIMBAH
  • PERTAMANAN
  • PJU

Hak Cipta © 2019 DLH ACEH TAMIANG. Semua Hak Dilindungi.

Facebook-f Twitter Google-plus-g
HOME
AMDAL
LIMBAH
PENAATAN
PERSAMPAHAN
PERTAMANAN
PJU
EDUKASI
GALERI FOTO
VIDEO
HOME
PROFIL
SEJARAH
STRUKTUR ORGANISASI
Kepala Dinas
LAYANAN
PENAATAN
AMDAL
PERSAMPAHAN
PERTAMANAN
PJU
LIMBAH
INFORMASI
KONTAK KAMI
DOWNLOAD PERATURAN
PPID
JDIH