Pasca pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang. Sektor Lingkungan Hidup pertama sekali dibentuk pada tahun 2005.
Pada saat itu (tahun 2005), sektor Lingkungan Hidup masih dikelola setingkat eselon IV atau berbentuk Seksi Lingkungan Hidup, yang bernaung di bawah Kantor Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan Kepala Kantor H. Said Alwi, SE.
Pada akhir tahun 2005, pengelolaan Lingkungan Hidup dialihkan ke Instansi yang baru dibentuk yaitu Kantor Kebersihan, Pemadam Kebakaran dan Pertamanan. Dimana sektor Lingkungan Hidup masih setingkat eselon IV atau berbentuk Seksi Lingkungan Hidup dengan kepala Kantor saat itu Ir. Ariman, MM yang selanjutnya diganti oleh Ir. Syahruzar Anwar untuk periode 2006-2007.
Pada tahun 2007, Instansi Kantor Kebersihan, Pemadam Kebakaran dan Pertamanan yang semula pengelolaannya setingkat dengan eselon 3 dinaikkan statusnya menjadi Dinas Kebersihan, Pertamanan, Lingkungan Hidup dan Pemadam Kebakaran (DKPLHPMK). Dan pada saat itu pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi naik statusnya ke eselon 3 dibawah Bidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan Kepala Dinasnya Drs. T. Hayatul Kamal untuk periode 2007-2008 yang kemudian digantikan oleh Drs. Syuibun Anwar pada tahun 2008.
Dan pada tahun 2008, instansi yang semula bernama Dinas Kebersihan, Pertamanan, Lingkungan Hidup dan Pemadam Kebakaran (DKPLHPMK) diubah lagi menjadi Badan Lingkungan Hidup Kebersihan (BLHK) dengan kepala Badan Drs. Syuibun Anwar untuk periode 2008-2010 yang kemudian digantikan oleh Drs. Amiruddin Y untuk periode 2010-2013.
Dan pada tahun 2013 instansi lingkungan hidup yang semula bernama Badan Lingkungan Hidup Kebersihan (BLHK) kembali diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 tahun 2016 tanggal 06 Desember 2016 dengan Kepala Dinasnya Syamsul Rizal, S.Ag untuk periode 2013-2018.
Dan pada tahun 2019, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn menunjuk pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas nama Sayed Mahdi, SP, M.Si, MMA sampai dengan sekarang.